-
Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Senin (29/9/2014). Yesaya Sombuk diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.