-
Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penerimaan suap yang membuatnya mendapat vonis 20 tahun penjara. Dia membacakan sendiri memori PK, tanpa didampingi satu orang pun pengacara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.