-
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). Artha Meris didakwa menyuap Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan uang US$ 522,500.