-
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan, Senin (1/9/2014). Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.