-
Direktur PT Imaji Media yang juga sebagai Office boy, Hendra Saputra dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (27/8/2014). Terdakwa Hendra Saputra secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.