-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim PN Bandung, Ramlan Comel, Kamis (14/8/2014). Hakim ad hoc itu ditahan karena terkait dugaan kasus suap pengurusan perkara Bansos Bandung.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.