Jakarta -
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, Senin (11/8/2014). Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.