Jakarta -
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan, Senin (11/8/2014). Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.