Jakarta -
Terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang juga mantan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/8/2014). Sebelumnya Hendra yang berprofesi sebagai office boy ini dituntut 2,5 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.