Jakarta -
Terdakwa pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono divonis penjara 9 tahun penjara, Selasa (8/7/2014). Putusan itu lebih berat dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.