Jakarta -
Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang vonis dalam kasus Hambalang. Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.