-
Mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat, terdakwa dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan kegiatan konferensi internasional di Kemenlu menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Sudjadnan sebelumnya dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.