Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara

Foto

Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 15:42 WIB
Anggoro Divonis 5 Tahun Penjara
- Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads