-
Bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014). Anggoro terbukti menyuap bekas Menteri Kehutanan MS Kaban, pejabat Kemenhut dan sejumlah anggota DPR periode 2004-2009.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.