-
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap eks Ketua MK Akil Mochtar, Senin (23/6/2014). Usai sidang vonis itu, Wawan langsung dipeluk dan dikecup pipinya oleh istrinya, Airin Rachmi Diany.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.