-
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti bersalah atas tindakan penyuapan kepada eks Ketua MK Akil Mochtar. Adik Ratu Atut tersebut pun divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.