Terbukti Menyuap, Wawan Diganjar 5 Tahun Penjara

Foto

Terbukti Menyuap, Wawan Diganjar 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 15:58 WIB
Terbukti Menyuap, Wawan Diganjar 5 Tahun Penjara
- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti bersalah atas tindakan penyuapan kepada eks Ketua MK Akil Mochtar. Adik Ratu Atut tersebut pun divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads