-
Susi Tur Andayani menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014). Susi Tur terbukti bersalah menjadi perantara suap kepada eks Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan. Ia pun divonis 5 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.