-
Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014). Anggoro terbukti bersalah sehingga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 4 bulan penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.