Eks Bos Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara

Foto

Eks Bos Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2014 15:32 WIB
Eks Bos Adhi Karya Dituntut 7 Tahun Penjara
- Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut 7 tahun penjara, Selasa (17/6/2014). Jaksa KPK menganggap Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti bersalah dalam kasus Proyek Hambalang.
Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads