-
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dituntut 7 tahun penjara, Selasa (17/6/2014). Jaksa KPK menganggap Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti bersalah dalam kasus Proyek Hambalang.
Halaman 2 dari 0
(/pl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.