-
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/6/2014). Budi Mulya mengaku tidak mengetahui dokumen agunan aset kredit Bank Century tidak lengkap saat mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).