-
Jaksa KPK menuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara denda Rp 250 juta pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014). Jaksa meyakini Wawan terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani dalam perkara Pilkada Lebak.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.