-
Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra dinyatakan bersalah oleh pengadilan konstitusional Thailand atas dakwaan penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya putusan bersalah tersebut, maka Yingluck tidak bisa lagi menjabat sebagai PM Thailand.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.