Jakarta -
Pimpinan MPR memberikan penjelasan mengenai pengahapusan frase empat pilar dari UU Parpol oleh MK di gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/4/2014). MK memutuskan frasa empat pilar bertentangan dengan UUD Negara RI 1945. Namun Sidarto memandang secara substansi sesungguhnya itu tidak ada masalah alias tidak bertentangan dengan UUD 1945.