Jakarta -
Pimpinan MPR memberikan penjelasan mengenai pengahapusan frase empat pilar dari UU Parpol oleh MK di gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/4/2014). MK memutuskan frasa empat pilar bertentangan dengan UUD Negara RI 1945. Namun Sidarto memandang secara substansi sesungguhnya itu tidak ada masalah alias tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.