MPR Tanggapi Penghapusan Empat Pilar oleh MK

Foto

MPR Tanggapi Penghapusan Empat Pilar oleh MK

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2014 13:18 WIB
MPR Tanggapi Penghapusan Empat Pilar oleh MK
Jakarta - Pimpinan MPR memberikan penjelasan mengenai pengahapusan frase empat pilar dari UU Parpol oleh MK di gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/4/2014). MK memutuskan frasa empat pilar bertentangan dengan UUD Negara RI 1945. Namun Sidarto memandang secara substansi sesungguhnya itu tidak ada masalah alias tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Halaman 2 dari 0
(/rng)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads