Jakarta -
Direktur Operasi I PT Adhi Karya (AK), Teuku Bagus Mokhamad Noor menjalani sidang perdana dengan pambacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/4/2014). Teuku Bagus diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Â
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.