Foto Atribut PDIP Mejeng di Sarana Umum - detikNews Rabu, 02 Apr 2014 15:53 WIB - Melalui peraturan Nomor 15 tahun 2013, KPU melarang alat peraga (atribut partai) dipasang di sejumlah tempat, salah satunya di sarana dan prasarana publik. Namun sejumlah partai dan caleg tetap memasang atribut mereka di wilayah steril tersebut. Halaman 2 dari 0 (/pl)