Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak keberatan (eksepsi) bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng atas dakwaan korupsi proyek perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Selasa (1/4/2014). Hakim menilai materi eksepsi Andi Mallarangeng tidak sesuai dengan aturan hukum.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.