-
Bupati Gunung Mas, Kalteng, terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau divonis bersalah menyuap Akil Mochtar, Kamis (27/3/2014). Hambit divonis 4 tahun, sedangkan Cornelis dihukum 3 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.