Jakarta -
Politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir menegaskan tidak melakukan pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.