-
Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari dituntut 13 tahun penjara, Senin (17/3/2014). Ahmad Jauhari dianggap terbukti memperkaya diri Rp 100 juta dan US$ 15 ribu berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.