Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis, dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara, Senin (10/3/2014). Jaksa menilai Emir terbukti menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Halaman 2 dari 0