-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peninjaun kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Antasari Azhar sebagai pemohon yang hadir di persidangan langsung merasa lega.