MK Putuskan PK Boleh Berkali-kali, Antasari Lega

Foto

MK Putuskan PK Boleh Berkali-kali, Antasari Lega

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 18:56 WIB
MK Putuskan PK Boleh Berkali-kali, Antasari Lega
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan peninjaun kembali (PK) boleh diajukan lebih dari satu kali dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/3/2014). Antasari Azhar sebagai pemohon yang hadir di persidangan langsung merasa lega.
Halaman 2 dari 0
(/hab)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads