-
Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, menyampaikan pembelannya (pledoi) atas tuntutan 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Nisa memberi judul pledoinya "Niat baik dan tulus ternyata tidak selamanya mendatangkan kebaikan. Nulung kepentung".
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.