-
Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, menyampaikan pembelannya (pledoi) atas tuntutan 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan suap ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Nisa memberi judul pledoinya "Niat baik dan tulus ternyata tidak selamanya mendatangkan kebaikan. Nulung kepentung".