Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Dituntut 6 Tahun Bui

Foto

Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Dituntut 6 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 27 Feb 2014 15:38 WIB
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Dituntut 6 Tahun Bui
Jakarta -

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hambit dinilai terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mohctar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Selain Hambit, jaksa juga menuntut Cornelis Nalau Antun dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 0
(/pl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads