Jakarta - Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hambit dinilai terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mohctar untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Selain Hambit, jaksa juga menuntut Cornelis Nalau Antun dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Foto
Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Dituntut 6 Tahun Bui
Kamis, 27 Feb 2014 15:38 WIB











































