-
Politisi Golkar Chairun Nisa dituntut hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kamis (27/2). Nisa dianggap terbukti menjadi perantara suap dari Bupati nonaktif Hambit Bintih ke mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.