Penyerahan Berkas Kasus Suap Bea Cukai

Foto

Penyerahan Berkas Kasus Suap Bea Cukai

Hasan Al Habshy - detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 14:20 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menyerahkan bekas Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyelidikan Dirjen Bea Cukai Heru Sulistyono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/02/2014). Setelah Kejaksaan Agung Menyatakan berkas keduanya lengkap.
 

Penyidik Bareskrim menyerahkan Heru bersama Yusran Arif, importir yang menyuap Heru, Selasa (25/02/2014), sekitar pukul 11.20 WIB.
     
Penyerahan sendiri tepat dengan masa kadaluarsa penahanan sejak dilakukan penangkapan, 120 hari lalu.
Heru diduga menerima suap dari Yusron Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar.
     
Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung. Modus itu adalah untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai. Adapun total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500.
     
Penyerahan Berkas Kasus Suap Bea Cukai
Penyerahan Berkas Kasus Suap Bea Cukai
Penyerahan Berkas Kasus Suap Bea Cukai
Penyerahan Berkas Kasus Suap Bea Cukai


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads