Jakarta - TKW Indonesia, Satinah divonis mati oleh Arab Saudi karena membunuh dan mengambil uang majikannya. Untuk dapat membebaskannya, pemerintah diharuskan membayar diyat (tebusan) sebesar Rp 21 miliar. Sejumlah anggota DPR melalui Migrant Care pun urunan untuk membayar denda Satinah.
Foto
Saweran untuk Bebaskan TKW Satinah
Kamis, 20 Feb 2014 16:19 WIB











































