-
Patrick Morris Alexander menjalani sidang kasus penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, Rabu (19/2/2014). Warga Negara Australia tersebut didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang sebesar US$ 1.399.784 setara Rp 17 miliar.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.