Sidang Penipuan WN Australia Rp 17 M

Foto

Sidang Penipuan WN Australia Rp 17 M

Pool - detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 15:57 WIB

- Patrick Morris Alexander menjalani sidang kasus penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, Rabu (19/2/2014). Warga Negara Australia tersebut didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang sebesar US$ 1.399.784 setara Rp 17 miliar.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keterangan yaitu satu ahli dan satu saksi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Patrick didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang senilai US $ 1,3 miliar. Sidang kasus ini sendiri sudah berlangsung dari bulan Agustus 2013. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Patrick Morris Alexander berbincang dengan penasehat hukumnya mengenai keterangan saksi karena sidang tersebut juga didampingi penerjemah bahasa Inggris. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sidang Penipuan WN Australia Rp 17 M
Sidang Penipuan WN Australia Rp 17 M
Sidang Penipuan WN Australia Rp 17 M


Berita Terkait