- Patrick Morris Alexander menjalani sidang kasus penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemang, Rabu (19/2/2014). Warga Negara Australia tersebut didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang sebesar US$ 1.399.784 setara Rp 17 miliar.
Foto
Sidang Penipuan WN Australia Rp 17 M
Rabu, 19 Feb 2014 15:57 WIB











































