Sidang Tuntutan Kasus Hambalang

Foto

Sidang Tuntutan Kasus Hambalang

Pool - detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 18:37 WIB

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor  Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/02/2014). Deddy Kusdinar juga didenda sebesar Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Deddy yang didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang berbincang dengan penasehat hukumnyha usai pembancaan tuntutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Deddy terlihat ditenangkan oleh penasehat hukumnya usai sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Deddy didakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Lamhot Aritonang/detikFoto.
     
Deddy Kusdinar Meninggalkan ruang sidang dan terlihat kedua matanya memerah. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini