Sidang Tuntutan Kasus Hambalang

Foto

Sidang Tuntutan Kasus Hambalang

Pool - detikNews
Selasa, 18 Feb 2014 18:37 WIB

- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor  Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/02/2014). Deddy Kusdinar juga didenda sebesar Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Deddy yang didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang berbincang dengan penasehat hukumnyha usai pembancaan tuntutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Deddy terlihat ditenangkan oleh penasehat hukumnya usai sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Deddy didakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Lamhot Aritonang/detikFoto.
     
Deddy Kusdinar Meninggalkan ruang sidang dan terlihat kedua matanya memerah. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads