- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/02/2014). Deddy Kusdinar juga didenda sebesar Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara.
Foto
Sidang Tuntutan Kasus Hambalang
Selasa, 18 Feb 2014 18:37 WIB











































