Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 17:17 WIB
-
Muhammad Amin (49), sopir bus Giri Indah yang terjun ke jurang di kawasan Puncak, Bogor dan menewaskan 20 orang menjalani sidang vonis di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2014). Amin divonis 12 tahun penjara.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.