Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara

Foto

Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 17:17 WIB

- Muhammad Amin (49), sopir bus Giri Indah yang terjun ke jurang di kawasan Puncak, Bogor dan menewaskan 20 orang menjalani sidang vonis di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2014). Amin divonis 12 tahun penjara.

Amin terbukti bersalah melanggar UU Lalu Lintas yaitu Pasal 311 ayat 5, pasal 310 ayat 4, pasal 311 ayat 4, pasal 310 ayat 3, pasal 311 ayat 3 dan pasal 310 ayat 2 sehingga menewaskan 20 orang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Muhammad Amin dituntut 15 tahun penjara. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Selain divonis 12 tahun penjara, Amin juga dilarang memiliki SIM B atau B2. Lamhot Aritonang/detikFoto.
M Amin merupakan sopir bus B 7297 BI yang terlibat kecelakaan tunggal pada 21 Agustus 2013 di Jalan Raya Puncak KM 90. Saat itu bus yang dikemudikan Amin hilang kendali dan akhirnya masuk ke jurang sedalam 9 meter. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Akibat kejadian itu tak kurang dari 20 nyawa melayang dan 36 lainnya mengalami luka-luka. Saat itu bus mengangkut rombongan jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rahmat Emmanuel Ministry (REM), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Amin berjabat tangan dengan ketua majelis hakim seusai pembacaan vonis. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
Sopir Maut Bus Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini