MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019

Foto

MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019

- detikNews
Kamis, 23 Jan 2014 19:46 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres. Namun MK memberikan amar yaitu putusan ini baru mulai berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.

Sidang yang digelar terbuka ini dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Effendi Gazali (kanan) juga hadir dalam sidang tersebut.
Effendi Gazali mendengarkan putusan yang disampaikan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dalam persidangan ini Mahkamah Konsititusi memutuskan menerima uji materi UU Pilpres untuk melaksanakan Pileg dan Pilpres serentak pada tahun 2019.
Dalam putusan ini, hakim konstitusi Maria Farida Indarti (kanan) memilih berbeda pendapat dan menolak permohonan untuk seluruhnya.
MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019
MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019
MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019
MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019
MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019


Berita Terkait