Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres. Namun MK memberikan amar yaitu putusan ini baru mulai berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
Foto
MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019
Kamis, 23 Jan 2014 19:46 WIB











































