- Kader Partai Golkar Haris Andi Surahman dituntut hukuman 3,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, Kamis (23/1/2014). Jaksa menilai Haris terbukti terlibat menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Foto
Haris Surahman Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 23 Jan 2014 18:17 WIB










































