-
Kader Partai Golkar Haris Andi Surahman dituntut hukuman 3,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, Kamis (23/1/2014). Jaksa menilai Haris terbukti terlibat menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).