-
Kader Partai Golkar Haris Andi Surahman dituntut hukuman 3,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, Kamis (23/1/2014). Jaksa menilai Haris terbukti terlibat menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.