Larangan Buang Sampah Sembarangan

Foto

Larangan Buang Sampah Sembarangan

- detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 17:12 WIB
Larangan Buang Sampah Sembarangan
Jakarta -

Seorang tukang sampah melintas di depan spanduk tentang larangan membuang sampah sembarangan yang terpasak di kawasan sekitar bandara halim perdana kusumah, Jakarta (10/01/2014). Pemprov DKI resmi memberlakukan denda sebesar Rp. 500.000,- bagi warganya yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Halaman 2 dari 0
(/hab)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads