Jakarta - Seorang tukang sampah melintas di depan spanduk tentang larangan membuang sampah sembarangan yang terpasak di kawasan sekitar bandara halim perdana kusumah, Jakarta (10/01/2014). Pemprov DKI resmi memberlakukan denda sebesar Rp. 500.000,- bagi warganya yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Foto
Larangan Buang Sampah Sembarangan
Jumat, 10 Jan 2014 17:12 WIB











































