Larangan Buang Sampah Sembarangan

Foto

Larangan Buang Sampah Sembarangan

Hasan Al Habshy - detikNews
Jumat, 10 Jan 2014 17:12 WIB

Jakarta - Seorang tukang sampah melintas di depan spanduk tentang larangan membuang sampah sembarangan yang terpasak di kawasan sekitar bandara halim perdana kusumah, Jakarta (10/01/2014). Pemprov DKI resmi memberlakukan denda sebesar Rp. 500.000,- bagi warganya yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Bagi pelanggar yang sengaja membuang sampah ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, maka dikenakan uang paksa Rp 500 ribu.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendenda maksimal warga yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 500 ribu.
Masyarakat dilarang keras membuang sampah di lokasi tertentu seperti sungai/kali, kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umum lainnya.
Larangan Buang Sampah Sembarangan
Larangan Buang Sampah Sembarangan
Larangan Buang Sampah Sembarangan


Berita Terkait