Seorang tukang sampah melintas di depan spanduk tentang larangan membuang sampah sembarangan yang terpasak di kawasan sekitar bandara halim perdana kusumah, Jakarta (10/01/2014). Pemprov DKI resmi memberlakukan denda sebesar Rp. 500.000,- bagi warganya yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Halaman 2 dari 0