PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Foto

PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 13:37 WIB

Jakarta - Hari ini, Jumat 3 Januari 2014 seluruh pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta resmi dilarang menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor ke kantor. Kebijakan larangan ini akan berlaku seterusnya setiap Jumat pertama di awal bulan.

Β Β Β Β Beberapa pegawai Pemprov DKI Jakarta terlihat menggunakan sepeda di halaman Balaikota Jakarta.

Seorang pegawai Pemprov DKI Jakarta terlihat turun dari kendaraan umum.
Salah seorang Pegawai Pemprov DKI Jakarta memilih menggunakan angkutan umum seperti bus.
Angkutan umum seperti bajaj pun dipilih menjadi salah satu sarana menuju gedung Balaikota oleh seorang pegawai.
Beberapa pegawai juga terlihat menggunakan fasilitas bus yang disediakan pemrov DKI Jakarta.
Seorang pegawai Pemprov DKI Jakarta terlihat turun dari Fasilitas bus Pemrov DKI Jakarta.
PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi
PNS Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads