-
Pemprov DKI Jakarta serius mengatur sistem transportasi dan lalu lintas. Setelah menerapkan sistem denda maksimal untuk pelanggar busway, Pemprov DKI bersama pihak kepolisian dan pengadilan tengah menyiapkan sanksi serupa bagi pengemudi angkot nakal. Bagi sopir angkot yang ketahuan ngetem sembarangan akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.