-
Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara, Kamis (19/12/2013). Majelis hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.