Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara

Foto

Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara

Pool - detikNews
Kamis, 19 Des 2013 16:16 WIB

- Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya divonis hukuman 3 tahun penjara, Kamis (19/12/2013). Majelis hakim menilai Simon terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Simon menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Simon mendengarkan pembacaan vonis. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam persidangan ini Simon divonis hukuman 3 tahun penjara. Selain hukuman badan, Simon juga diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Simon meninggalkan ruang sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Simon meninggalkan ruang sidang. Dalam persidangan ini, Simon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara
Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara
Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara
Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara
Bos Kernel Oil Indonesia Divonis 3 Tahun Penjara


Berita Terkait