Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana

Foto

Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana

Hasan Al Habshy - detikNews
Selasa, 17 Des 2013 20:23 WIB

- Diskusi publik bertajuk "Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi" digelar di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (16/12/2013). Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Wamenkum HAM Denny Indrayana, Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli, dan ahli hukum JE Sahetapy menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.

Ahli hukum Profesor JE Sahetapy (kedua dari kiri) memberikan pemaparan.
Ahli hukum Profesor JE Sahetapy mendorong agar RUU KUHP dan KUHAP dicabut.
Senada dengan Sahetapy, Wamenkum HAM Denny Indrayana juga mendukung agar KPK bebas dari segala upaya pelemahan. Namun Denny tak menyarankan RUU itu ditarik kembali, melainkan direvisi saja apa yang perlu direvisi.
Ketua KPK Abraham Samad meragukan komitmen pemberantasan korupsi dari DPR. RUU KUHP dan KUHAP yang kini dibahas DPR dia nilai mengandung potensi pelemahan KPK dan menjadikan korupsi sebagai tindak pidana biasa, bukan lagi sebagai kejahatan luar biasa.
Wamenkum HAM Denny Indrayana (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) disela-sela diskusi.
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana


Berita Terkait