Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui

Foto

Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui

Pool - detikNews
Senin, 16 Des 2013 19:08 WIB

- Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara, Senin (16/12/2013). Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Djodi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim ketua Antonius Widijantono membacakan vonis untuk Djodi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam persidangan ini Djodi divonis 2 tahun penjara. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Djodi meninggalkan ruang sidang. Selain pidana penjara, Djodi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Djodi berjabat tangan dengan penasehat hukumnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Djodi memeluk kerabatnya seusai sidang vonis. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam persidangan ini Djodi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui
Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui
Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui
Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui
Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui
Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui
Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Bui


Berita Terkait