-
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dihukum 2 tahun penjara, Senin (16/12/2013). Djodi dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernardo untuk pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.