Jakarta - Pemprov DKI berencana menerapkan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Penerapan aturan itu karena masih rendahnya disiplin dan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungannya.
Foto
Buang Sampah Sembarangan akan Didenda
Sabtu, 07 Des 2013 17:41 WIB











































