Buang Sampah Sembarangan akan Didenda

Foto

Buang Sampah Sembarangan akan Didenda

Rachman Haryanto - detikNews
Sabtu, 07 Des 2013 17:41 WIB

Jakarta - Pemprov DKI berencana menerapkan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Penerapan aturan itu karena masih rendahnya disiplin dan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungannya.

Petugas kebersihan membuang sampah di bak sampah di Jakarta. Sampah-sampah ini biasanya dibawa ke TPA Bantar Gebang.
Petugas kebersihan membuang sampah di bak sampah di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan denda maksimal Rp 500 ribu bagi warganya yang buang sampah sembarangan. Penerapan aturan itu karena masih rendahnya disiplin dan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungannya.
Sampah masih menjadi masalah serius di Jakarta. Untuk mengatasinya, Dinas Kebersihan DKI juga telah membeli 92 truk baru. Pembelian truk itu dilakukan melalui e-purchasing, yaitu sistem pembelian yang sudah didaftarkan ke dalam e-catalog oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Buang Sampah Sembarangan akan Didenda
Buang Sampah Sembarangan akan Didenda
Buang Sampah Sembarangan akan Didenda


Berita Terkait