-
Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013). Kuasa hukum Lutfhi menyebut bahwa tuntutan 18 tahun penjara sungguh sangat keterlaluan, kelihatannya hanya dilandasi motif untuk mencari sensasi dan pujian.