- Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013). Kuasa hukum Lutfhi menyebut bahwa tuntutan 18 tahun penjara sungguh sangat keterlaluan, kelihatannya hanya dilandasi motif untuk mencari sensasi dan pujian.
Foto
Luthfi Hasan Bacakan Nota Pembelaan
Rabu, 04 Des 2013 19:05 WIB











































