- Pengendara motor dan mobil yang menyerobot busway menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Meski denda maksimal Rp 500 ribu sudah diberlakukan sejak tanggal 25 November lalu, tapi sebagian besar dari pelanggar menerobos sebelum tanggal tersebut.
Foto
Penerobos Busway Disidang
Jumat, 29 Nov 2013 12:16 WIB











































