Jakarta - Polisi sudah memberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu untuk pemotor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil yang menerobos jalur TransJakarta. Semenjak diberlakukannya denda tersebut, jalur TransJakarta mulai terbebas dari kendaraan bermotor, Jumat (29/11/2013).
Foto
Jalur TransJakarta Mulai Steril
Jumat, 29 Nov 2013 11:46 WIB











































