Timwas Century Undang 4 Ahli Hukum

Foto

Timwas Century Undang 4 Ahli Hukum

Rengga Sancaya - detikNews
Rabu, 27 Nov 2013 17:06 WIB

- Timwas Century mengundang 4 pakar di bidang hukum tata negara dan bidang keuangan negara dalam rapat yang digelar hari ini. Timwas ingin mendapat pandangan dari para ahli terkait langkah tepat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus Century.

Pakar hukum tatanegara yang diundang adalah Irman Putrasiddin dan Natabaya. Sedangkan pakar hukum pidana yang diundang, Romli Atmasasmita dan Muzakir.
Timwas ini melihat dan memastikan terkait kebijakan kolektif kolegial di lingkungan Bank Indonesia (BI) dalam penggelontoran dana bailout terhadap Bank Century, termasuk tentang penahanan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ahmad Natabaya memaparkan pendapatnya.
Pandangan pakar hukum tata negara dan pakar hukum pidana ini nantinya akan menjadi rekomendasi Timwas untuk bertindak.
Timwas Century Undang 4 Ahli Hukum
Timwas Century Undang 4 Ahli Hukum
Timwas Century Undang 4 Ahli Hukum
Timwas Century Undang 4 Ahli Hukum


Berita Terkait